SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Serdang Bedagai — Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi SMP, Anisa Salsabila (12), yang ditemukan dalam karung. Rekonstruksi ini berlangsung di lokasi kejadian, Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (12/2/2025).
Rekonstruksi ini melibatkan tersangka Herli Fadli Nasution alias Nanang (27), warga Dusun I, Desa Pem. Tatal, Kecamatan Perbaungan.
Tersangka didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, persetubuhan terhadap anak, serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Jalannya Rekonstruksi
Proses rekonstruksi berlangsung selama 3 (tiga) jam, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sebanyak 20 adegan diperagakan untuk mengungkap kronologi kejadian.

Adegan pertama dimulai saat tersangka meminta tumpangan kepada saksi Sigit Muhammad Rizal menuju rumah saksi Joynadi. Adegan berlanjut hingga peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban terungkap sepenuhnya.

Rekonstruksi ini melibatkan total 168 personel kepolisian, terdiri dari :
- 138 personel gabungan Polres Sergai, dan
- 30 personel Brimob Polda Sumut.
Beberapa saksi utama yang ikut dalam rekonstruksi antara lain :
- Supardi Harefa,
- Safarudin,
- Joynadi,
- Sigit Muhammad Rizal,
- Dedi Irawan alias Sitanggang,
- Edi Hartono, Juliadi, dan
- Mayaruddin.
Rekonstruksi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan pihak terkait, termasuk :
- Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H
- Waka Polres Serdang Bedagai, KOMPOL Mukmin Rambe, S.H
- Para pejabat utama (PJU) Polres Sergai
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sergai, Juwita, S.H dan Jonathan, S.H
- Penasehat hukum tersangka, Rismando Siregar, S.H
- Penasehat hukum korban, Ismayani, S.H, dkk
- Keluarga korban
- Personel Polres Sergai dan gabungan Polsek
- Personel Brimob Polda Sumut
Polisi : Rekonstruksi untuk Mengungkap Fakta
Kasat Reskrim yang juga menjabat sebagai Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan fakta hukum dalam kasus ini.
“Kegiatan ini dilakukan agar semua pihak memahami secara jelas bagaimana tindak pidana ini terjadi. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan akurat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulfan menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Rekonstruksi ini diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai kejadian yang sebenarnya, sekaligus menjadi bukti kuat dalam persidangan nantinya.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Nain^
(Sumber Humas Polres Serdang Bedagai).
















