MATANEWSTV.com||Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pria asal Kabupaten Simalungun diamankan petugas saat diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RNM (27), residivis kasus narkotika warga Jalan Makadame Raya, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta JSP (28), warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua pria itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning BK 3616 YAS yang terparkir di pinggir jalan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone merek Infinix warna gold dari kantong celana RNM dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam dari tersangka JSP,” ujar AKP Irwanta.
Dalam proses interogasi di lokasi, JSP mengaku sempat membuang satu paket sabu yang dibalut tisu dan disimpan di dalam bungkus kopi instan merek Indocafe ke atas aspal. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 0,40 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, RNM mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di Kabupaten Simalungun.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Namun, hingga kini pria berinisial O belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwanta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ilham Lubis)
















