Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polres Pematangsiantar Tangkap 3 (Tiga) Pelaku Pencurian di 2 (Dua) Gudang Botot

Pencurian

SUMUT | | MATANEWSTV.Com

Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua gudang botot milik warga.

3 (Tiga) orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jum’at (4/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Ke 3 (tiga) pelaku yang ditangkap berinisial :

  1. DS alias Acong (24), warga Jalan Bahbirong Ujung,
  2. CZSM (20), dan
  3. MS (53), keduanya warga Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STrK, SIK, MH menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi di 2 (dua) gudang botot milik Rosinta Br Hutajulu (53) yang berlokasi di Jalan Rela Kiri, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara pada Kamis (20/3) sekira pukul 13.50 WIB.

“Korban mendapati barang-barang berharga miliknya berupa pelak dan ban mobil, mesin las, genset, serta mesin dinamo telah hilang dari gudang pertama. Di gudang kedua, logam tembaga seberat 112 kg juga diketahui raib,” jelas IPTU Sandi.

Pencurian pertama kali diketahui setelah korban menerima laporan dari pekerjanya, Panturi Manik, pada Selasa (18/3). Saat itu korban masih berada di Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu tersangka, David Siregar alias Acong, yang juga merupakan pekerja korban dan pemegang kunci gudang.

Pada Jumat pagi (4/4), tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim, IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, berhasil menangkap Acong di kawasan Pajak Parluasan. Dari hasil interogasi, Acong mengaku melakukan pencurian bersama 4 (empat) rekannya.

Tak butuh waktu lama, siang harinya sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku MS ditangkap saat tertidur di lokasi bilyard Jalan Rela Kiri. Hanya berselang 15 menit, pelaku CZSM juga diamankan saat berada di rumahnya di lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, polisi mengantongi satu nama pelaku lainnya berinisial RS. Namun, saat dilakukan pengejaran ke rumah pacarnya di Simpang Sigodang, Kabupaten Simalungun, RS tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.

“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup IPTU Sandi.

Kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp 22,6 juta. Kasus ini masih terus dikembangkan guna memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap.

(Ilham Lubis)

Sumber Humas Polres Pematangsiantar.

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Siantar Timur Gerak Cepat Cek TKP Dugaan Kekerasan Rumah Tangga di Siantar Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *