SUMUT | MATANEWSTV.COM
PEMATANG SIANTAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias F (25), warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. SR ditangkap karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka saat berada di lokasi dan mendapati barang bukti berupa dua butir ekstasi warna biru dan dua butir ekstasi warna kuning dari kantong celana belakang sebelah kiri,” ujar Kasat Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H., mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH.
Saat diinterogasi, SR mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa masih menyimpan ekstasi di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke lokasi tersebut.
Di kamar kost SR, ditemukan 1 (satu) plastik merah berisi plastik biru yang di dalamnya terdapat :
- 3 (tiga) butir ekstasi warna biru,
- 5 (lima) butir ekstasi warna hijau, dan
- 7 (tujuh) butir ekstasi warna kuning.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP Jonny.
____
Ilham Lubis^
Sumber Humas Polres Pematang Siantar.

















