IMG-20260629-WA0278

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu 2,32 Gram di Jalan WR Supratman, Dua Pria Ditangkap

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.50 WIB, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pemilik sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, serta RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Pada Rabu siang sekitar pukul 11.50 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman,” ujar AKP Irwanta.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang dibungkus tisu. Barang tersebut ditemukan di atas topi warna merah putih yang sebelumnya berada di tangan tersangka RBPP.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit handphone Oppo warna biru yang ditemukan di kantong kiri tersangka serta satu unit iPhone warna biru yang berada di dalam tas sandang warna abu-abu.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Mereka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial G yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“NS dan RBPP sudah ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

▶️Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Polsek Indrapura Gelar Pengamanan Sholat Tarawih di 10 Masjid, Pastikan Keamanan Jamaah Selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *