Tapaktuan, Aceh Selatan MATANEWSTV com — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan telah menyelesaikan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap dua kasus tindak pidana, yaitu penggelapan dan pencurian, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan pada Selasa (16/7/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dengan dua kasus berbeda.
Kasus pertama terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, dengan tersangka ZA dan barang bukti sebuah HP Android beserta charger.
Kasus kedua terkait dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan tersangka AY dan barang bukti 3 unit tablet merk Evercoss, 3 charger, dan 1 potongan besi.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Selatan dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana.
Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Selatan dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fajriadi.
Lebih lanjut, Fajriadi menjelaskan bahwa tahap II ini juga menunjukkan sinergitas yang baik antara Polres Aceh Selatan dengan Kejari Aceh Selatan dalam upaya penegakan hukum.
Ia pun menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat.” Pungkas Kasat Reskrim
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat memperlancar proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para korban. (Nyak Joni)
















