JAKARTA 🔷 matanewstv.com
Jakarta | MATANEWSTV.com Info-PAS — Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menegaskan pentingnya peran negara dalam mendidik dan membina anak-anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa anak-anak di dalam LPKA bukan sekadar subjek pembinaan, tetapi merupakan bagian dari generasi emas Indonesia yang patut diberi perhatian khusus.
“Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan anak-anak yang saat ini berada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Mari kita didik mereka bersama, karena mereka adalah bagian penting dari masa depan Indonesia,” ujar Menteri Agus.
Menteri Agus juga menjelaskan bahwa perlakuan terhadap anak-anak di LPKA berbeda secara prinsip dengan warga binaan dewasa. Sistem pembinaan bagi anak lebih difokuskan pada pendidikan, baik formal maupun informal.
Selama berada di LPKA, anak-anak tetap melanjutkan sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga program Paket A, B, dan C.
“Tidak sedikit dari mereka yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi setelah keluar dari LPKA. Ada yang kuliah, bekerja, dan bahkan mandiri. Ini bukti bahwa jika pendidikan dan pembinaan diberikan dengan tepat serta berkelanjutan, hasilnya bisa luar biasa. Tentu, ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa jumlah anak yang saat ini berada dalam sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 2.096 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.376 anak berada di LPKA, sementara sisanya tersebar di Lapas, Rutan, dan Lapas Perempuan.
“Selain pendidikan formal, anak-anak juga dibekali dengan pelatihan keterampilan, seni, olahraga, hingga life skill. Ini kami lakukan agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri dan berkualitas,” jelas Mashudi.
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025, Kementerian IMIPAS melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan Remisi Anak kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.
Sebanyak 1.272 anak telah diusulkan untuk menerima remisi tersebut.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi anak-anak untuk terus belajar, berkembang, dan tidak menyerah pada keadaan. Selalu ada kesempatan kedua, second chance, untuk masa depan yang lebih cerah. Ini adalah bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas,” tutup Menteri Agus Andrianto.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















