MATANEWSTV.com || Kotapinang — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas Kelas III Kotapinang kembali menggencarkan langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pada Selasa (25/5/2026), petugas Lapas Kotapinang melaksanakan penggeledahan rutin di Kamar 06 Blok B warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif untuk menjaga situasi lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Lapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, menyampaikan bahwa penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dan merujuk pada ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
“Penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujarnya dalam laporan atensi pimpinan yang diterima, Selasa.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.05 WIB dengan melibatkan sembilan personel petugas yang dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama regu pengamanan piket dan CPNS.
Sebelum penggeledahan dilakukan, warga binaan terlebih dahulu dikeluarkan satu per satu dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya satu unit kipas rusak, dua sendok stainless, satu alat cukur, dua botol kaca, dan satu pecahan kaca.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian didata, diinventarisasi, dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak lapas memastikan pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
Langkah penggeledahan rutin tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang sekaligus mendukung program penguatan keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















