SUMUT | MATANEWSTV.COM
Pematangsiantar — Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH, SIK, M.M., memimpin konferensi pers terkait dua kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
Kegiatan berlangsung di Press Room Lantai II Mapolres Pematangsiantar pada Selasa (29/4/2025) pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya, AKBP Sah Udur yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, SIK, M.H., dan Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, mengungkap kasus pertama yakni pencurian fasilitas umum yang merupakan ikon Kota Pematangsiantar, yakni Tugu Dayok Mirah.
Tersangka berinisial S (31) diamankan atas dugaan pencurian bagian ekor dan kaki kanan dari tugu tersebut yang terbuat dari kuningan.
Aksi dilakukan 2 (dua) kali, masing-masing pada Minggu (6/4) sekira pukul 02.20 WIB, dan keesokan harinya, Senin (7/4) di lokasi yang sama di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
“Tersangka S melakukan aksinya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan berupa celana jeans dan topi yang digunakan saat melakukan pencurian,” ujar AKBP Sah Udur.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 170 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan.
Kasus Pengancaman dengan Senjata Api
Dalam kasus kedua, Polres Pematangsiantar juga berhasil mengamankan tersangka AS alias S, warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata api.
Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.
Berawal dari kecurigaan warga yang tengah melakukan ronda malam terhadap seseorang berpakaian loreng yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Saat hendak ditanyai, tersangka justru mengaku sebagai anggota TNI dan mengancam warga dengan senjata api.
Beruntung, warga sigap mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan untuk mengancam.
“Tersangka AS alias S dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan residivis,” terang Kapolres.
Apresiasi dari Pemerintah Kota
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Pematangsiantar.
“Kami sangat menghargai kerja cepat dan kolaboratif dari Polres. Ini merupakan kejadian kedua yang berhasil diungkap setelah tahun lalu kasus kehilangan dua kursi taman juga berhasil diusut tuntas,” ungkap Christina.
Ia berharap sinergi antara Pemkot Pematangsiantar dan Polres terus terjalin dalam menjaga ketertiban serta fasilitas publik di kota tersebut.
(Ilham Lubis).
















