MATANEWSTV.com |PEMATANGSIANTAR – Personel Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mesin AC milik Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar. Pelaku berinisial SHS (40) diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar yang berada di Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat seorang pegawai kantor berinisial ISN (50) datang untuk bekerja. Saat membuka jendela kantor, ia melihat genangan air di luar ruangan dan berniat mengambil alat pel.
Namun, saat mengecek kondisi di luar, ISN mendapati selang AC terlihat menjulur dari jendela. Setelah diperiksa lebih lanjut, mesin AC yang terpasang di luar ruangan ternyata sudah hilang.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, Elvina Rosinta Dewi, serta petugas keamanan kantor. Mereka selanjutnya memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi pencurian terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pihak KSDA mengalami kerugian satu unit mesin AC merek Samsung dengan nilai sekitar Rp5 juta. Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT tertanggal 3 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil menangkap SHS saat sedang duduk di depan loket Bus Sejahtera di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin AC dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 12 dan sebuah obeng. Ia masuk ke lokasi dengan cara melewati bangunan tua yang berada di samping kantor KSDA.
Namun, mesin AC tersebut telah dijual pelaku seharga Rp250.000.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu celana pendek biru merek H&M, satu kunci ring pas ukuran 12, serta satu obeng yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Pelaku SHS sudah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Jahrona.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
▶️Ilham Lubis

















