Sumut | MataNewsTV.Com
Lubuk Pakam, Deli Serdang — Aksi demonstrasi besar-besaran digelar DPP LSM PKN di Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (15/5/2025).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Keadilan Nasional (PKN) Kabupaten Deli Serdang turun ke jalan, memenuhi Kantor Bupati yang beralamat di Jalan Negara No. 1, Lubuk Pakam.
Mereka mengutuk keras dugaan pelanggaran rekrutmen tenaga honorer tahun 2024–2025 di lingkungan Kantor DPRD Tingkat II Deli Serdang.
Dalam orasinya, Ketua LSM PKN, Rahmad Bangun, S.Kep,menyebut bahwa kebijakan itu melanggar terang-terangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menolak segala bentuk pengangkatan honorer yang bertentangan dengan UU. Ini bukan sekadar mal administrasi, melainkan ini dugaan kejahatan sistematis yang merusak tatanan ASN kita,” tegas Rahmad di depan ratusan massa.
UU No. 20 Tahun 2023 secara tegas membatasi pengangkatan tenaga honorer, memperkuat sistem merit, serta menegaskan perlunya digitalisasi manajemen ASN.
Pengangkatan tenaga honorer secara serampangan dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap amanat reformasi birokrasi.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, Turun Tangan..!
Massa akhirnya diterima langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo.
Dalam pernyataan resminya, ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak tinggal diam.
“Aspirasi saudara-saudara kami terima. Kami telah menonaktifkan oknum pejabat di DPRD yang terlibat dalam proses pengangkatan honorer ilegal tersebut,” ujar Wakil Bupati dengan tegas.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab telah menjalankan amanat Pasal 65A UU ASN dan Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang memerintahkan pelaporan serta tindakan hukum terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merekrut honorer tanpa dasar hukum.
“Yang terlibat akan diusut. Pegawai honorer ilegal akan diberhentikan dan digantikan oleh tenaga honorer lama yang sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tuntutan Tegas : Pecat & Usut..!
LSM PKN mendesak agar aparat hukum turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktek ilegal dan kemungkinan adanya pungutan liar dalam proses rekrutmen.
Mereka menuntut pemecatan pejabat yang terlibat, serta evaluasi menyeluruh di lingkungan DPRD Tingkat II Deli Serdang.
Setelah mendapat penjelasan dari Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, massa membubarkan diri dengan tertib.
_____