MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai kembali menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika dengan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/05/2026) sore.
Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., setelah tim melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dari lokasi kejadian polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat bruto 11,69 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, ponsel Android, dompet, serta uang tunai Rp100 ribu.
“Hasil interogasi awal, RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS merupakan pembeli. Barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial Z yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/05/2026).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka RS mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar dua bulan dengan keuntungan Rp100 ribu per gram.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Sergai.
(Nain)

















