MATANEWSTV.com | Deli Serdang – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Roni Paslani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, terdakwa yang dikenal aktif di bidang kerohanian itu mengaku menjadi korban kriminalisasi.
Sidang ketujuh perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Endra Hermawan SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui bernama Pasti Liana Lubis SH.
Dalam persidangan, saksi pelapor mengaku melaporkan Roni atas dugaan pemalsuan surat tanah yang diklaim milik kliennya. Namun, saat dicecar tim kuasa hukum terdakwa terkait kronologi hingga waktu pasti pelaporan ke Polda Sumut, saksi disebut tidak mampu menjelaskan secara rinci.
Kuasa hukum terdakwa, M Yani Rambe SH, turut menyoroti dugaan keterkaitan antara gugatan perdata yang sebelumnya diajukan kliennya dengan munculnya laporan pidana dalam kasus tersebut.
“Kenapa setelah ada gugatan perdata justru muncul laporan pidana. Ini yang kami pertanyakan dalam persidangan,” ujar Yani kepada wartawan usai sidang.
Roni Paslani sendiri mengaku keberatan atas penahanan yang dijalaninya sejak 27 Februari 2026. Menurutnya, lahan seluas sekitar 3,2 hektare di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, dibelinya secara sah melalui proses jual beli resmi di hadapan notaris pada 2021.
Ia mengklaim sebelum transaksi dilakukan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke pemerintah desa, kecamatan hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak menemukan adanya sengketa maupun sertifikat di atas lahan tersebut.
“Saya membeli tanah itu secara sah melalui notaris. Tidak mungkin saya memalsukan surat yang saya sendiri beli,” kata Roni.
Roni mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk penimbunan dan pengembangan lahan. Selama menjalani penahanan di Lapas Lubuk Pakam, kondisi kesehatannya disebut terus menurun.
Ia pun berharap majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, termasuk penerapan pasal hingga proses hukum yang berjalan paralel antara perkara perdata dan pidana.
Kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan permohonan perlindungan hukum ke sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum turut menolak rencana pemeriksaan saksi melalui sambungan virtual. Mereka menilai saksi pelapor sebelumnya tidak pernah hadir langsung selama persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Deli Serdang melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
(Red/Tim)

















