KUPANG, matanewstv.com – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua, Markus Do (27), melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Maulafa, Kota Kupang.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DU (42), yang diketahui merupakan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di UPTD SD Inpres Sikumana 3.
Kejadian nahas itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025), di sebuah tempat pangkas rambut yang terletak di depan Gereja GMIT Sesawi, Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam laporannya, Markus mengaku diserang secara tiba-tiba oleh pelaku saat sedang memangkas rambut.
“Saya sedang gunting rambut dan dibungkus kain pangkas, tiba-tiba dia datang dengan kayu dan memukul saya dari belakang,” ungkap Markus saat memberikan keterangan pers di Kantor LBH Surya NTT, Sabtu (5/4/2025).
Tidak hanya sekali, Markus mengaku mendapat serangan berulang menggunakan batang pohon kelor, gagang sapu ijuk, serta tangan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam dan bengkak pada bagian tubuhnya.
Ia telah menjalani visum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA.
Dalam upaya mencari keadilan, Markus mendatangi Kantor LBH Surya NTT dan kini telah didampingi dua kuasa hukum, yakni Herry FF Battileo, S.H., M.H. dan Andre Lado, S.H.
Menurut Herry Battileo, peristiwa ini masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun jika terdapat unsur perencanaan atau mengakibatkan luka berat, maka ancamannya bisa lebih tinggi,” jelas Herry.
Herry yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Provinsi NTT menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia juga mendesak agar Dinas Pendidikan dan Wali Kota Kupang menindak tegas oknum guru tersebut.
“Sebagai pendidik, pelaku seharusnya menjadi teladan. Tapi tindakan ini mencoreng nama institusi pendidikan. Saya menilai yang bersangkutan tidak layak untuk dipertahankan sebagai guru,” tegasnya.
Senada dengan itu, Advokat Andre Lado menambahkan bahwa LBH Surya NTT akan menangani perkara ini secara profesional dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal ini sesuai prosedur. Biarlah hukum yang menguji siapa yang benar,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, keluarga korban dan kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
® Kontributor: A. Suherman SH/Tim




