SIMALUNGUN | MATANEWSTV.com – Polres Simalungun membantah tudingan penelantaran penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan dan kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika lokasi mereka diketahui, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan diproses hingga tuntas,” ujar Herison dalam klarifikasinya, Sabtu (6/12/2025).
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut yang dilaporkan pada 5 November 2024.
Dua tersangka berinisial JD dan RS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Mawar (14) dalam dua peristiwa pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.
Menurut Herison, kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai DPO sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prosedur
Menanggapi pemberitaan yang menyebut penyidik meminta pelapor mencari pelaku secara mandiri, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan mengecek kebenaran ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut,” kata Herison.
Langkah itu, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan seluruh anggota bekerja sesuai kode etik dan profesionalisme.
Kendala Penangkapan Pelaku
Polisi menjelaskan bahwa belum tertangkapnya kedua pelaku bukan karena kelalaian ataupun diskriminasi terhadap pelapor, melainkan karena pelaku diduga terus berpindah tempat dan menyembunyikan diri.
Penyidik, kata Herison, telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan tersangka. Ia juga menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Media
Polres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua pelaku agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.
Selain itu, kepolisian juga meminta media massa menyajikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Polres menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu serta memastikan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus bekerja hingga pelaku tertangkap. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak,” kata Herison menutup pernyataannya.
▶️ Ilham Lubis


















