MATANEWSTV.com |Aceh Tenggara – Personel Polres Aceh Tenggara mengamankan empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun warga di Desa Lawe Rakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Unit IV Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan mendapati empat pria berada di dalam pondok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil diduga sabu yang disimpan di lipatan celana salah satu pria berinisial S.D. (43). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), mancis yang dimodifikasi dengan jarum, lima unit handphone android, serta uang tunai Rp129.000.
Keempat pria yang diamankan yakni S.D. (43), D.P. (35), H.A. (31), dan B.S. (29), seluruhnya warga Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
( Nain )
















