MEDAN | matanewstv.com
Aliansi Masyarakat Sumut Peduli Hukum (AMSPH) menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Medan, DPRD Sumut, dan kantor DPW Partai NasDem Sumut, Jumat (31/1/2025).
Mereka menuntut hukuman maksimal bagi ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang karyawan PT SAE di lokasi PLTA Batangtoru.
Dalam orasinya, Ahmad Rizal dan Era Gunawan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan ESS tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat. Mereka mendesak agar ESS diberi hukuman berat dan segera dipecat dari Partai NasDem.
“Apa yang dilakukan ESS sebagai anggota dewan sama sekali tidak mencerminkan sosok yang seharusnya mengayomi masyarakat. Sebagai pejabat publik, dia seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan malah bertindak arogan. Saya menduga bahwa ESS adalah anggota dewan bermental preman,” tegas Ahmad Rizal dalam orasinya.
Ahmad Rizal, yang akrab disapa Bang Bhoy, juga meminta hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada ESS, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral.
Usai berorasi di PTN Medan, massa kemudian bergerak menuju DPRD Sumut. Mereka diterima langsung oleh Humas DPRD Sumut, M. Sofyan S.Sos, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka ke Fraksi NasDem.
Tak berhenti di sana, massa aksi melanjutkan orasi ke kantor DPW Partai NasDem Sumut. Namun, sesampainya di lokasi, mereka tidak menemukan satu pun pengurus partai yang hadir di kantor tersebut.
“Kami menduga pengurus DPW NasDem Sumut menghindari kami. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak terbuka terhadap kritik. Padahal, kami sudah menginformasikan sebelumnya bahwa akan ada aksi di sini. Namun, mengapa tidak ada satu pun pengurus yang hadir?” ujar Ahmad Rizal dengan nada kecewa.
Aksi ini berlangsung dengan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPW Partai NasDem Sumut terkait tuntutan yang disampaikan oleh AMSPH.
■A Yudi/Tim

















