DELI SERDANG || MATANEWSTV.com — DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) bersama tim hukum mengecam pembatalan agenda konfrontir yang sebelumnya telah dijadwalkan jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Agenda tersebut sedianya mempertemukan tim GRPK dengan sejumlah pihak terlapor dalam laporan dugaan penyalahgunaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diduga berkaitan dengan mantan Kabid Ketahanan Pangan Pertanian Sumatera Utara.
Pembatalan agenda itu disebut dilakukan oleh salah satu anggota Intelijen Kejari Deli Serdang, Ison Sagala. GRPK menilai pembatalan secara sepihak tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalitas dan kepastian penanganan laporan masyarakat.
Ketua GRPK Abdul Hadi mengaku kecewa atas pembatalan tersebut. Menurutnya, perubahan agenda dalam proses penanganan laporan merupakan hal yang dapat terjadi, namun harus disampaikan secara jelas dan profesional.
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga resmi penegak hukum membuat agenda, kemudian dibatalkan begitu saja. Kami sudah mempersiapkan diri dan tim untuk hadir. Kalau memang ada perubahan agenda, tentu kami menghormati, tetapi harus ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Abdul Hadi.
Ia meminta Kepala Kejari Deli Serdang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Abdul Hadi, persoalan yang dipersoalkan GRPK bukan semata-mata pembatalan pertemuan, melainkan kepastian proses penanganan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kami mempertanyakan profesionalitas dan kepastian proses penanganan laporan. Jangan sampai masyarakat yang datang membawa informasi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara justru tidak mendapatkan kepastian,” katanya.
Pertanyakan Urgensi Konfrontir
KADIVKUM LSM GRPK, Indra SBW, S.H., juga mempertanyakan urgensi agenda konfrontir apabila tujuan pemeriksaan tersebut hanya untuk kembali mengambil keterangan dari masing-masing pihak.
Menurut Indra, masing-masing pihak sebelumnya telah diperiksa dan keterangannya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau memang tujuannya hanya untuk mengambil keterangan dari masing-masing pihak, kami mempertanyakan kenapa harus dikonfrontir. Bukankah masing-masing pihak sebelumnya sudah diperiksa dan keterangannya sudah dituangkan dalam BAP?” ujar Indra.
Ia mengatakan, apabila terdapat perbedaan keterangan, aparat penegak hukum memiliki mekanisme untuk melakukan pendalaman dengan mencermati BAP, dokumen, alat bukti serta fakta lain yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
“Kalau ada keterangan yang bertentangan, tentu harus jelas apa yang bertentangan, bagian mana yang perlu didalami dan apa urgensi konfrontir tersebut,” katanya.
Indra menegaskan, GRPK tidak mempersoalkan kewenangan Kejaksaan melakukan pemeriksaan tambahan apabila memang diperlukan. Namun, setiap langkah harus memiliki alasan dan dasar yang jelas.
“Kalau memang masih ada yang perlu didalami, silakan didalami secara profesional. Kalau alat bukti sudah cukup, silakan diproses sesuai ketentuan. Kalau tidak cukup, berikan juga kepastian hukumnya,” ujarnya.
Minta Penanganan Laporan Tidak Berlarut-larut
GRPK sebelumnya telah meminta Kejari Deli Serdang memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut.
Indra menegaskan, pihaknya tidak meminta Kejaksaan memaksakan seseorang menjadi tersangka. GRPK, kata dia, hanya meminta seluruh fakta dan dugaan kerugian negara diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta Kejaksaan memaksakan seseorang menjadi tersangka. Itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah prosesnya harus objektif dan transparan,” katanya.
Menurutnya, apabila laporan tersebut memenuhi unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan hukum yang jelas.
“Jangan perkara dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Indra.
GRPK menilai dugaan penyalahgunaan Alsintan perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan merupakan bagian dari program pemerintah.
GRPK Soroti Kinerja Kasi Intel
Selain pembatalan agenda konfrontir, GRPK juga menyoroti kinerja jajaran Intelijen Kejari Deli Serdang dalam menangani laporan tersebut.
Indra meminta Kepala Kejari Deli Serdang melakukan evaluasi apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara yang menyebabkan prosesnya tidak memperoleh kejelasan.
“Kalau memang Kasi Intel merasa tidak sanggup menangani perkara ini, kami minta jangan perkara ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau memang tidak mampu, sampaikan saja secara resmi kepada pimpinan sehingga pimpinan dapat mengambil langkah dan melakukan evaluasi,” katanya.
Indra menegaskan, kritik tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum dan bukan upaya untuk mengintervensi kewenangan Kejaksaan.
“Ini bukan persoalan siapa yang menang atau kalah. Kami hanya ingin tahu perkara ini ditangani serius atau tidak. Kalau ada kendala, sampaikan. Kalau membutuhkan pemeriksaan tambahan, lakukan. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan,” ujarnya.
GRPK menyatakan tidak akan berhenti pada persoalan pembatalan agenda konfrontir. Jika tidak memperoleh kejelasan dari Kejari Deli Serdang, pihaknya akan menggunakan jalur pengawasan yang tersedia dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Akan Tempuh Jalur Pengawasan
Indra mengatakan, pembatalan agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan semakin memperkuat alasan GRPK untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut.
“Kami sudah tidak percaya dengan kinerja Kasi Intel Kejari Deli Serdang dalam menangani perkara ini. Karena itu, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasi Intel dan mengambil langkah yang diperlukan agar perkara ini tidak semakin tidak jelas,” tegasnya.
GRPK juga menegaskan tidak akan meminta perlakuan khusus dalam penanganan laporan tersebut. Mereka hanya meminta adanya kepastian mengenai proses hukum dan perkembangan laporan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak ingin mengintervensi kewenangan Kejaksaan. Tetapi kami juga tidak akan diam melihat perkara yang menurut kami patut mendapatkan perhatian justru berjalan tanpa kejelasan,” kata Indra.
Ia menambahkan, GRPK akan terus mengawal laporan dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses dan pertanggungjawaban hukumnya.
“Mulai sekarang, GRPK akan mengambil langkah pengawasan secara resmi dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Biarkan pimpinan Kejaksaan yang menilai apakah kinerja bawahannya sudah layak dipertahankan atau perlu dievaluasi,” pungkas Indra.
(FS)

















