Batu Bara || MATANEWSTV.com — Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan empat orang dan sejumlah kendaraan terkait dugaan aktivitas galian tanah pasir tanpa izin di Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Rabu (19/8/2026).
Penindakan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. Polisi mengamankan satu excavator Hitachi dan dua dump truck, masing-masing tanpa nomor polisi dan BK 8246 SG.
Empat orang yang diamankan yakni MYH (25), operator excavator; S (34) dan B (40), sopir dump truck; serta RBB (69), pengawas lapangan.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas galian tanpa izin. Saat diperiksa, operator dan pengawas disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
Keempatnya kemudian dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara untuk pemeriksaan. Polisi juga mendalami asal material, kepemilikan alat berat dan kendaraan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan pihaknya akan menindak aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Satreskrim Polres Batu Bara masih melengkapi penyidikan, memeriksa saksi dan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
(Nain)

















