LABUHANBATU SELATAN||MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sehari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4,93 gram bruto.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sei Kanan dan Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus pertama diungkap sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika.
Petugas kemudian mengamankan IHH alias Ilham alias Babol (31), warga Kecamatan Sei Kanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat 2,30 gram bruto yang dibalut tisu putih.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna biru dongker, uang tunai Rp135.000, satu kotak rokok warna hitam, tisu putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru tanpa pelat BK.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim Satres Narkoba kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas selanjutnya mengamankan DP alias Dimas (25), warga Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, petugas menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 2,63 gram bruto. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna putih yang disimpan di bagian dapur rumah.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M. Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Ali Doar Nasution S.Pd)

















