Medan | matanewstv.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Senin (20/1/2025).
Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa intervensi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan.
Dalam orasinya, mahasiswa mendesak para hakim memberikan hukuman maksimal kepada ESS yang diduga menjadi provokator kerusuhan di proyek pembangunan PLTA Batangtoru, Sumatera Utara, pada Februari 2024. Insiden tersebut berujung pada penganiayaan warga dan kerusakan fasilitas.
“Kami mendukung Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada ESS. Tindakannya telah mencederai hukum dan masyarakat,” ujar salah satu orator aksi.
Mahasiswa juga meminta agar tidak ada intervensi dalam proses hukum, mengingat status ESS sebagai anggota DPRD. Mereka menegaskan prinsip kesetaraan di mata hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus ditegakkan.
Selain itu, massa menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Mereka berharap Presiden dapat mendorong penegakan hukum yang adil, terutama karena kasus ini berkaitan dengan proyek strategis nasional.
“Kami meminta Presiden untuk memastikan majelis hakim bertindak adil dan memberikan hukuman setimpal kepada ESS. Kasus ini menyangkut proyek strategis nasional yang harus dilindungi,” tambahnya.
Aliansi juga mendesak Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, segera mengevaluasi dan memecat ESS dari partai.
Mereka menilai tindakan ESS tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik partai.
“Sebagai kader partai, ESS seharusnya menjaga etika. Tindakannya justru merugikan masyarakat dan proyek nasional. Kami mendesak Partai NasDem bertindak tegas,” tutup orator.
ESS, anggota DPRD Tapsel dari Fraksi NasDem, diamankan Polres Tapsel pada 9 Oktober 2024 di Hotel Natama, Padangsidimpuan.
Ia diduga menjadi dalang kerusuhan yang terjadi di Kecamatan Marancar, lokasi proyek PLTA Batangtoru, pada 16 Februari 2024. Kerusuhan tersebut berujung pada penganiayaan warga dan perusakan fasilitas.
Sebanyak enam pelaku lainnya telah diamankan dan divonis bersalah dalam kasus ini. Namun, proses hukum terhadap ESS sempat tertunda karena ia mengikuti kontestasi Pemilu serentak 2024.
Setelah berorasi di depan Pengadilan Tinggi Medan, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Sumut, Mapolda Sumut, dan Komisi Yudisial untuk menyampaikan aspirasi serupa. Aksi berlangsung damai di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
■A.yd/Tim