IMG-20260629-WA0278

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Sergai Tangkap Pelaku Curas yang Beraksi di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi

SUMUT 🔶 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melalui Polsek Perbaungan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025.

Tersangka ditangkap di kediamannya di Kota Medan setelah sempat menjadi target operasi (TO) dalam kasus perampasan sepeda motor di wilayah Perbaungan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 15 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bernama Joko Pramono (30), warga Perbaungan, tengah berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX.

Ketika melintas di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, Lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, korban dipepet oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor.

Korban kemudian terjatuh, dan para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam diduga jenis cerulit.

Khawatir akan keselamatan dirinya, korban memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang kemudian dibawa kabur pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp36,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA SH Nauli Siregar, SH, berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek rumah orang tua pelaku di Jalan Marelan VII, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Pelaku berinisial H.A. alias H. alias K. (20), seorang mahasiswa, tidak dapat berkutik saat diamankan.

Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memepet kendaraan korban dan melarikan sepeda motor tersebut bersama rekan-rekannya.

Baca juga   Polres Sergai Gelar Aksi Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,ungkap IPTU Manullang, Selasa (23/9/2025).

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintas di jalan sepi, terutama pada malam hari.

Sebaiknya jangan bepergian sendirian pada jam rawan. Jika memungkinkan, mintalah ditemani kerabat atau keluarga. Tetap waspada dan segera laporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Nain)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *