Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Sei Bamban

Sat Reskrim Polres Sergai amankan pelaku curat rumah kosong, dua rekan lainnya masih diburu polisi.

MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria berinisial AP alias D (27), warga Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Bamban.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Sugito (66) dengan nomor LP/B/75/V/2026/SPKT/Polsek Sei Rampah/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 15 Mei 2026.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis (14/5) sore saat korban menerima informasi dari saksi bahwa rumah kosong miliknya telah dibongkar orang tidak dikenal. Saat mengecek lokasi, korban mendapati pagar besi dorong berwarna maron ukuran 4×3 meter, dua pintu besi belakang warna biru, serta satu unit mesin pompa air merek Nasional telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AP di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar IPDA Hendri, Selasa (19/5).

Polisi juga mengungkap barang hasil curian telah dijual ke tempat penampungan barang bekas atau kilang butot.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tim Opsnal masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light di Lokasi Rawan Kecelakaan dan Kemacetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *