IMG-20260629-WA0278

Aceng Syamsul Hadie: Dewan Pers Perlu Direformasi Total

Jakarta  | matanewstv.com

Dosen dan pemerhati media sosial, Aceng Syamsul Hadie, menyoroti kinerja Dewan Pers yang dinilai telah menyimpang dari tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Dalam pernyataannya, Aceng menilai sudah saatnya Dewan Pers direformasi secara total, baik dari segi struktural maupun operasional, demi menciptakan ekosistem pers nasional yang sehat dan berkualitas.

Kritik Tajam terhadap Kebijakan Dewan Pers

Aceng menyoroti beberapa kebijakan Dewan Pers yang dianggap kontroversial dan merugikan insan pers nasional.

Salah satunya adalah adanya dikotomi antara “konstituen” dan “non-konstituen” yang diciptakan Dewan Pers, yang menurutnya memicu perpecahan di kalangan wartawan dan perusahaan pers.

Dewan Pers justru melanggengkan diskriminasi dengan menciptakan stigma seperti ‘wartawan abal-abal’, ‘bodrek’, dan ‘ilegal’. Pernyataan ini tidak hanya menimbulkan perpecahan di antara insan pers, tetapi juga dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk mendiskreditkan wartawan,” tegasnya.

Selain itu, Aceng juga mengkritik langkah Dewan Pers yang membuat berbagai regulasi, seperti Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta berbagai MoU dengan lembaga negara.

Menurutnya, Dewan Pers seharusnya hanya berperan sebagai fasilitator, bukan regulator yang membuat aturan mengikat bagi organisasi dan perusahaan pers.

Verifikasi Perusahaan Pers Dinilai Tidak Sah

Lebih lanjut, Aceng menyoroti kebijakan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Menurutnya, Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi karena tugasnya hanya sebatas mendata.

Pendataan dan verifikasi itu berbeda. Dewan Pers seharusnya hanya mendata, bukan menentukan mana organisasi atau perusahaan pers yang sah atau tidak. Ini jelas bentuk arogansi yang berpotensi menyingkirkan kelompok tertentu,” tambahnya.

Desakan Reformasi Total Dewan Pers

Aceng menegaskan bahwa berbagai kebijakan Dewan Pers selama ini telah melenceng dari amanat UU Pers, sehingga diperlukan reformasi total.

Ia mendorong agar seluruh organisasi wartawan, yang jumlahnya mencapai sekitar 50 organisasi, bersatu dalam menentukan kepemimpinan baru Dewan Pers yang lebih transparan, profesional, dan tidak berpihak.

Dewan Pers harus kembali ke fungsi aslinya, yaitu menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas jurnalistik tanpa memecah belah insan pers. Reformasi total adalah solusi untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” pungkasnya.

Desakan reformasi terhadap Dewan Pers ini semakin menguat di kalangan insan pers nasional.

Banyak pihak berharap agar lembaga ini bisa kembali menjalankan tugasnya sesuai dengan semangat kebebasan pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999.

■Kontributor: Asep Suherman SH/Team GAWARIS

Penulis: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos.,MM. Dosen dan Pemerhati Medsos.

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *