Matanewstv.com- Belawan | Hati wanita mana tak sakit ketika melihat pasangan sah nya bersanding dengan wanita lain. Hal itu sempat menjadi perhatian Sejumlah Tamu undangan hadir di acara resepsi pernikahan pasangan berinisial M T M dengan N, Minggu (2/5).
Pasalnya, Pernikahan pasangan suami istri Empat belas tahun membina rumah tangga, M (52) masih berstatus kawin tercatat tak terima suami nikah lagi tanpa sepengetahuannya bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan.
Ingin memastikan, M (52) yang ditinggal nikah suaminya, mendatangi langsung resepsi pesta pernikahan suaminya di Jalan Tuar 2 Blok XI No. 130 Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan menjadi tontonan masyarakat sekitar.
M (52) didampingi keluarga menceritakan kisah rumahtangganya yang menjadi korban penghianatan bahwa dirinya masih kawin tercatat berdasarkan kartu keluarga KK dengan inisial suaminya MTM itu Warga Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.
Mulai tahun 2023 di bulan november, Suaminya MTM meninggalkan dirinya begitu saja tanpa kabar sekaligus enggan memberikan nafkah malahan menikah lagi tanpa sepengetahuan M (52).
Sungguh menyayat hati, M (52) mendapatkan kabar jika suaminya telah melangsungkan akad nikah dengan wanita lain berinisial N bertempat yang sama pada Minggu 10 Maret 2024 dan Resepsi Minggu 2 Juni 2024 di Jalan Tuar 2 Blok XI No. 130 Griya Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan Sumatera Utara.
“Saya tidak pernah memberikan izin kepada MTM untuk berpoligami/menikah lagi apalagi tidak pernah menerima surat putusan dari sidang agama,” terang M.
Ketika M (52) dan keluraganya mendatangi pesta pernikahan suaminya MTM dengan wanita inisial N di Griya Martubung tampak suasana di acara resepsi pernikahan menjadi heboh.
Ketika ditanya, Indra Umbara Kepala Lingkungan 22, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan tidak pernah mendatangi surat terkait pengantar nikah (NA).
Apakah kantor urusan agama (KUA) Kec. Medan Labuhan dapat menerbitkan buku nikah antara pasangan MTM dan N, padahal isteri pertama MTM masih berstatus kawin tercatat disdukcapil kota medan. Masih tanda tanya !!.
Kepala Lingkungan 22, Indra Umbara didampingi Bhabinkamtibmas Kel. Besar Kec. Medan Labuhan tetap berupaya melakukan mediasi mempertemukan perwakilan keluarga masing-masing setelah acara resepsi pernikahan selesai dikantor Lurah Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan di sekira pukul 22.00 Wib.
Setelah dipertemukan di aula Kantor Lurah Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan, MTM memberikan surat bertulis tangan yang ditandai sebuah matrei menceraikan M (52) isterinya tersebut dihadapan saksi di antaranya Kepala Lingkungan 22, dan Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan.
Lantaran kecewa ditinggal menikah, M (52) dan keluarganya pun akan membuat laporan ke pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang diduga memalsukan Identitas Agar Bisa Menikah Lagi. (AH/Tim)
















