Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tidur di Kandang Lembu, Polisi Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV

Polsek Perbaungan menangkap pria berinisial H alias B di kandang lembu Desa Sennah dengan barang bukti sabu 3,92 gram. Tersangka juga diduga terlibat curas sawit dan perusakan CCTV.

MATANEWSTV.com|Serdang Bedagai — Seorang pria berinisial H alias B (28) ditangkap aparat Polsek Perbaungan saat bersembunyi dan tidur di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,92 gram yang disimpan tersangka di kantong celana bagian belakang. Selain diduga sebagai pengedar sabu, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) buah sawit serta perusakan CCTV.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui H alias B kerap berpindah tempat dan sering tidur di kandang lembu milik warga untuk menghindari kejaran petugas.

“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang tidur di gubuk kandang lembu. Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika yang diduga sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebuah dompet kecil warna merah yang berisi sejumlah barang bukti, yakni:

◾️3 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 3,92 gram

◾️2 bal plastik klip kosong

◾️1 pipet sekop

◾️Uang tunai Rp90 ribu

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, H alias B mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pakcik”, yang disebut berdomisili di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Tak hanya tersandung kasus narkoba, H alias B juga disebut terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) buah sawit di areal PTPN IV Kebun Adolina, Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan.

Dalam perkara itu, polisi sebelumnya telah lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain berinisial Y S alias G (25), warga Dusun I Desa Sennah.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IV/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 12 April 2025.

Peristiwa curas itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, seorang petugas keamanan sedang berjaga di Pos Ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina.

Tiba-tiba, para pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up. Ketika dihentikan untuk diperiksa, pelaku justru mengancam saksi menggunakan parang dan memaksa membuka portal.

Karena takut, saksi melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pelapor. Saat dilakukan pengecekan pada pagi harinya, diketahui sebanyak 37 tandan buah sawit telah dicuri.

Akibat kejadian tersebut, pihak kebun mengalami kerugian sekitar Rp3.426.200.

Dua orang petugas keamanan yang menjadi saksi dalam perkara ini masing-masing adalah Didi Trianto dan Rizki Ananda.

Selain kasus narkoba dan curas sawit, polisi juga mengungkap bahwa H alias B mengakui keterlibatannya dalam dugaan perusakan CCTV.

Kasus itu telah dilaporkan melalui LP/B/26/I/2026/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 23 Januari 2026.

Pengakuan tersangka memperkuat dugaan bahwa ia telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L. B. Manullang, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka H alias B telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta didalami keterkaitannya dalam perkara pidana lain yang telah dilaporkan sebelumnya.

Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok sabu yang diduga terkait dengan tersangka.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Curat di Perumahan Bater Residence, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *