MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan proses hukum terhadap dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara penipuan yang ditangani Polsek Perbaungan terus berjalan. Selain penyidikan kasus pokok, seorang oknum anggota Polri berinisial HM juga tengah diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sergai atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kasus tersebut berawal dari laporan Hasbullah, warga Perbaungan, dengan nomor laporan polisi LP/165/VI/2021/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN/POLDA SUMUT tertanggal 25 Juni 2021.
Kasi Propam Polres Sergai, AKP Muhamad Rony, SH, MH, mengatakan pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas pemeriksaan terhadap HM sebelum dilimpahkan ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Berkas perkara terhadap HM sedang kami lengkapi untuk selanjutnya diproses dalam sidang KEPP,” ujar Muhamad Rony, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, menjelaskan penanganan perkara pidana telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Sergai dari Polsek Perbaungan. Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk mendalami alat bukti, menguji seluruh fakta yang telah diperoleh, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu dekat akan kembali dilakukan gelar perkara,” kata Binrod.
Terpisah, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan maupun menyalahgunakan kewenangan.
Menurutnya, Polres Sergai tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kapolres memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Institusi Polri harus berjalan di atas prinsip presisi, profesionalisme, dan akuntabilitas,” ujar Bringin Jaya.
Ia menambahkan, Kapolres juga telah memerintahkan evaluasi dan pengawasan secara ketat terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik terus berupaya memburu daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan aset yang menjadi objek perkara guna menjamin hak-hak korban dapat dipenuhi sesuai proses hukum.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi dengan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, sejalan dengan prinsip pelayanan Polri yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
🔹🔹Nain
















