MATANEWSTV.com | Labuhanbatu Selatan — Misteri kematian seorang perempuan muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mulai terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial HP (30) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian istrinya, H br Panjaitan (24).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan mengantongi bukti baru dari hasil ekshumasi atau pembongkaran makam korban, serta keterangan sejumlah saksi.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian H br Panjaitan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation.
Salah satu langkah krusial adalah ekshumasi yang dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Proses ini bertujuan memastikan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan forensik.
“Kami melakukan ekshumasi untuk memperoleh kepastian penyebab kematian secara ilmiah. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan, Elimawan Sitorus, Selasa (17/3/2026).
Selain hasil forensik, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi. Salah satu yang dinilai penting berasal dari anak korban, yang mengaku melihat pertengkaran antara kedua orang tuanya sebelum peristiwa kematian terjadi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan dan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan HP sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan saksi, termasuk dari anak korban, kami menetapkan suami korban sebagai tersangka,” kata Elimawan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan tersebut.
Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ke persidangan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
▶️Ali Doar Nasution SPd
















