MATANEWSTV.com |SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian sebesar Rp100 juta yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Tanjung Harap berinisial D (56).
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2025, dengan pelapor Joko Pramono, S.H., selaku kuasa dari korban Sofiah.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, serta Camat Serba Jadi R. Saragih menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam kegiatan doorstop.
Peristiwa diketahui terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula dari perjanjian kerja sama penanaman ubi seluas enam hektare di Desa Tanjung Harap, Dusun V, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai pada Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut disepakati pembagian hasil 50:50, dengan korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta untuk biaya penanaman hingga panen.
Pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen tanpa adanya pembagian hasil. Dari hasil penyelidikan diketahui panen di lahan seluas dua hektare diberikan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena tersangka memiliki utang. Sementara sisa lahan dipanen oleh tersangka.
Keterangan dari Raja Barumun Hasibuan selaku Manager PT POKPAN KSM menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui maupun memberikan izin penggunaan lahan serta tidak menerima pembayaran atau keuntungan dari kegiatan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi, tiga lembar kwitansi pembayaran, dan satu berkas catatan pembiayaan penanaman.
Proses penyidikan masih terus berlanjut.
( Nain )
















