IMG-20260629-WA0278

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu 18,1 Gram di Gang Pulau Batu

Pematangsiantar  | MATANEWSTV.com– Sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur kembali membuahkan hasil.

Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 18,1 gram dan mengamankan tiga orang tersangka dalam sebuah penggerebekan di Gang Pulau Batu, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFP (30) dan DPS (46), keduanya merupakan residivis dan warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sementara seorang lainnya, HM (35), merupakan warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan tiga pria yang kemudian diketahui sebagai pemilik narkotika yang ditemukan di dalam rumah tersebut,” ujar AKP Irwanta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak kacamata berisi 34 paket sabu, satu plastik klip berisi 8 paket sabu, uang tunai Rp120.000, satu tas sandang berisi 3 paket sabu, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta empat alat isap sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 45 paket dengan berat bruto 18,1 gram.

Ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB yang berdomisili di kawasan Jalan Sibatu-batu.

Namun saat dilakukan pengembangan, AB tidak berhasil ditemukan dan tidak dapat dihubungi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya sudah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta.

🔶 Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Gerak Cepat: Polres Pelabuhan Belawan Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *