SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi gerakan Green Policing atau pemolisian hijau sebagai langkah strategis dalam memberantas tambang ilegal yang merusak lingkungan di Aceh.
Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.
Green Policing digagas sebagai pendekatan yang mengedepankan filosofi, strategi, dan aksi nyata dengan melibatkan kolaborasi kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sekaligus berkelanjutan.
Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatanganan deklarasi bersama sebagai komitmen menolak seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.
Adapun isi deklarasi mencakup dukungan terhadap pemerintah dalam menyosialisasikan larangan PETI, mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kesejahteraan masyarakat, saling berbagi informasi valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dalam penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.
Kapolda menambahkan, aktivitas tambang ilegal sudah semestinya menjadi perhatian serius lantaran berdampak luas, mulai dari kerugian negara, kerusakan hutan, pencemaran sungai, risiko longsor, banjir, hingga potensi konflik sosial di masyarakat.
Sebagai Abituren Akabri 1991, Irjen Marzuki juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut, serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan. (Nain)

















