SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Tanah Jawa, Simalungun — Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bernama Imanuel Boby Cristian Sinuhaji (31) dalam operasi pemberantasan narkotika yang berlangsung di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/3/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (23/3) pukul 14.20 WIB. “Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Tanah Jawa, Huta III, Nagori Tanjung Pasir,” ungkap AKP Verry.
Penggerebekan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh IPDA Girsang Sinaga segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai Imanuel Boby Cristian Sinuhaji.
Saat penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,43 gram. Rinciannya meliputi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 1,03 gram sabu, serta
- 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil dengan berat 2,40 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Aidil yang berdomisili di Nagori Kampung Jawa, Kecamatan Tanah Jawa. Informasi ini menjadi petunjuk penting bagi kepolisian untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Upaya Pengembangan Kasus
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Markas Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun akan terus mendalami kasus ini guna menangkap pemasok utama serta menutup jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Tanah Jawa dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Dalam operasi ini, sejumlah personel kepolisian turut terlibat, termasuk :
- IPDA Girsang Sinaga,
- AIPTU Ebenezer Panjaitan,
- BRIPKA Virman Tampubolon, dan
- Brigadir Bayu S. Herianto.
Komitmen Polres Simalungun dalam Pemberantasan Narkoba
AKP Verry Purba menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan peredaran narkotika. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.
Tersangka Imanuel Boby Cristian Sinuhaji kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Simalungun, di bawah koordinasi Polda Sumatera Utara, terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
(Ilham Lubis)
Sumber. Humas Polres Simalungun

















