IMG-20260629-WA0278

BADAL KANDANK Angkat Bicara: Narkoba Disebut Dalang Meningkatnya Kriminalitas Geng Motor

Foto : Gambar Ilustrasi

MATANEWSTV.com || Medan – Maraknya aksi geng motor yang meresahkan warga di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Badan Advokasi dan Lawan Narkoba (BADAL KANDANK) Sumatera Utara menilai tingginya angka kriminalitas yang melibatkan kelompok remaja dan geng motor tidak dapat dilepaskan dari persoalan penyalahgunaan narkotika yang masih marak terjadi.

Ketua BADAL KANDANK Sumut, Ari Rikumahu, mengatakan aksi kelompok geng motor di kawasan tersebut telah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Selain membawa senjata tajam, kelompok itu juga disebut menggunakan senjata proyektil berupa panah yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Dipastikan aksi kawanan geng motor tersebut telah dipengaruhi oleh narkoba. Fenomena ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena dampaknya sangat berbahaya bagi keamanan lingkungan,” kata Ari kepada wartawan, Jumat.

Menurut Ari, keresahan warga semakin meningkat setelah seorang warga nyaris menjadi korban serangan anak panah yang diduga dilepaskan oleh anggota geng motor. Kelompok tersebut disebut kerap muncul secara tiba-tiba pada malam hingga dini hari dengan jumlah belasan orang.

Kondisi kamtibmas menjadi tidak kondusif. Kehadiran mereka sulit diprediksi dan selalu menimbulkan rasa takut bagi masyarakat,” ujarnya.

Ari meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Medan Labuhan, meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang lebih besar. Ia menegaskan langkah preventif harus dilakukan sebelum muncul korban jiwa.

Harapan warga agar kepolisian terus memantau wilayah hukumnya. Jangan sampai setelah ada korban baru dilakukan tindakan. Beberapa bulan lalu seorang remaja bahkan meninggal dunia akibat tawuran geng motor di kawasan Tanjung Mulia,katanya.

Secara hukum, penggunaan senjata tajam maupun senjata yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, apabila terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Sementara untuk aksi kekerasan yang menimbulkan korban luka maupun kematian, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal penganiayaan, pengeroyokan, hingga pembunuhan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menekan aktivitas geng motor dan memberantas peredaran narkoba yang diduga menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminalitas di kawasan Medan bagian utara tersebut. 🔺Red

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Patroli Siang Polsek Air Putih Tekan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Situasi Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *