MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa plang di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebuah dump truk Mitsubishi tanpa nomor polisi bertabrakan dengan Kereta Api (KA) Putri Deli yang melayani rute Medan–Tebing Tinggi.
Akibat insiden tersebut, sopir dump truk bernama Busito (56) meninggal dunia setelah mengalami luka berat. Sementara seorang penumpang kereta api mengalami luka bakar ringan akibat terkena air panas saat benturan terjadi.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya SH MH, membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Menurutnya, kecelakaan terjadi ketika dump truk yang dikemudikan Busito melintas dari arah Tangkahan Galian C menuju jalan besar melalui perlintasan kereta api tanpa palang pengaman.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal, pengemudi dump truk diduga kurang memperhatikan kedatangan KA Putri Deli yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi sehingga terjadi tabrakan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (2/8/2026).
Dari informasi yang dihimpun, benturan terjadi antara bagian depan lokomotif KA Putri Deli dengan bagian bak samping kiri dump truk. Kerasnya tabrakan menyebabkan kendaraan truk mengalami kerusakan berat dan pengemudinya mengalami luka serius.
Korban Busito diketahui merupakan warga Dusun Gotong Royong, Desa Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Ia mengalami luka robek di kepala, memar pada bagian dada, serta patah tangan kanan. Meski sempat dilarikan ke RS Melati Perbaungan, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Selain korban meninggal, seorang penumpang kereta api bernama Viona Siahaan (21), warga Desa Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, mengalami luka bakar akibat terkena air panas saat insiden berlangsung. Korban mendapatkan perawatan medis di RSU Melati Perbaungan.
Saat kejadian, kondisi cuaca dilaporkan cerah dengan arus lalu lintas relatif sepi. Lokasi kecelakaan merupakan perlintasan sebidang tanpa plang pengaman, dengan kondisi pandangan ke depan yang terbuka.
Polisi juga mengungkap bahwa dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada kendaraan dump truk tersebut.
Akibat kecelakaan itu, kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Usai menerima laporan, personel Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai langsung melakukan penanganan di lokasi, termasuk olah TKP, pendataan korban, serta berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan PT Jasa Raharja.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api tersebut.
🔺Nain
















