SUMATERA UTARA | | MATANEWSTV.Com
Simalungun — Polres Simalungun menegaskan bahwa tuduhan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh personel Satlantas di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir tidak berdasar dan tidak terbukti.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, setelah tim Paminal melakukan investigasi menyeluruh terkait pemberitaan yang beredar.
“Kami telah melakukan penyelidikan langsung di lapangan dan memverifikasi fakta-fakta yang ada. Hasilnya, tidak ditemukan bukti adanya pungli yang dilakukan oleh personel kami,” tegas AKP Gomgom Silaen, Selasa (18/2/2025).
Investigasi Ungkap Pemberitaan Tidak Berdasar
Tim Paminal Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang dituduhkan kepada Aipda Chandra Yudhah Saragih (NRP 8412xxxx).

Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online asal Binjai, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melintas di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir dikenakan pungutan liar dengan dalih “uang rokok”, dengan nominal mulai dari Rp 100.000,- hingga Rp 200.000,- bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Paminal menemukan bahwa narasumber utama dalam pemberitaan, Wargianingsih (43), ternyata tidak pernah berada di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, warga Huta I Petani Timur, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok itu membantah pernah ditilang atau dimintai uang oleh petugas polisi.
“Saya tidak pernah keluar rumah pada hari yang disebutkan dalam berita. Saya juga tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun tentang ditilang oleh polisi,”ujar Wargianingsih dalam video testimoni yang direkam tim Paminal.
Aipda Chandra Yudhah Saragih, yang namanya disebut dalam pemberitaan, juga menepis tuduhan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan penilangan atau meminta uang kepada pengendara,” tegasnya.
Polres Simalungun Serukan Verifikasi Fakta Sebelum Publikasi
Merespons pemberitaan yang tidak berdasar ini, Polres Simalungun mengingatkan media massa untuk selalu mengedepankan prinsip jurnalisme yang profesional dan berimbang.
AKP Gomgom Silaen menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat merugikan berbagai pihak serta menciptakan keresahan di masyarakat.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi setiap berita yang diterbitkan harus didasarkan pada fakta, bukan opini sepihak yang berpotensi menyesatkan publik,” kata AKP Gomgom.
Lebih lanjut, Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pihaknya juga membuka saluran pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran di tubuh kepolisian. Jika ada anggota yang terbukti bersalah, kami akan bertindak tegas. Namun, kami juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang belum terverifikasi,” tutup AKP Gomgom Silaen.
Melalui Klarifikasi ini, Polres Simalungun berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Simalungun.
Ilham Lubis^
















