Cilacap | matanewstv.com
Sekretaris Desa Kalisabuk, Toifatun Nuriyah (TN), tengah berada di pusat sorotan masyarakat setelah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, termasuk buku nikah. Forum Tokoh Ulama dan Masyarakat Kalisabuk menggelar audiensi di Pendopo Balai Desa Kalisabuk pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk mendesak Kepala Desa Kalisabuk, Ripan S.Sos., memberhentikan TN dari jabatannya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah ulama, tokoh masyarakat, perwakilan Karang Taruna, serta pejabat terkait seperti Camat Kesugihan, Cardian Galih Wicaksono, Kapolsek Kesugihan, AKP Pardijono SH, serta perwakilan dari Danramil Kesugihan.
Keamanan acara dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polsek Kesugihan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah peserta dengan tegas meminta TN untuk mundur dari jabatannya sebagai Sekdes.
Namun, TN menanggapi permintaan tersebut dengan sikap keras dan bersikukuh untuk tetap bertugas, meskipun mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Saya mohon maaf kepada tokoh ulama dan masyarakat, namun saya akan tetap membantu pekerjaan di Kalisabuk,” ujar TN.
Pernyataan TN ini memicu ketegangan di dalam audiensi, meskipun suasana tetap kondusif. Salah seorang perwakilan masyarakat dengan tegas menanggapi,
“Anda boleh tetap membantu desa Kalisabuk, tetapi bukan dengan status Sekdes. Mundurlah dengan legowo, karena membantu bukan hanya dari jabatan, tetapi juga dari niat dan tindakan,” ucapnya, disertai tepuk tangan dari peserta lainnya.
Kepala Desa Kalisabuk, Ripan S.Sos., mengungkapkan bahwa dirinya tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menangani masalah ini.
“Pemecatan Sekdes tidak bisa dilakukan sembarangan, harus sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya dengan singkat.
Masyarakat Kalisabuk, bersama Forum Tokoh Ulama dan Warga, juga telah membuat petisi permohonan pemberhentian TN yang ditujukan kepada Kepala Desa Kalisabuk, dengan tembusan kepada berbagai instansi terkait seperti Camat Kesugihan, Kapolsek Kesugihan, Danramil Kesugihan, serta sejumlah dinas di Kabupaten Cilacap.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan keterlibatan TN dalam pemalsuan buku nikah dan pelanggaran moral yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Salah satu tokoh pemuda, AM, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap TN yang masih bersikeras tetap menjabat.
“Ini masalah serius. Warga sudah meminta pengunduran diri, tetapi dia tetap tak merasa bersalah. Ini bisa memicu masalah lebih besar di desa,” ujarnya dengan geram.
Sementara itu, salah satu tokoh ulama yang enggan disebutkan namanya (NI) menegaskan bahwa perbuatan TN tidak hanya meresahkan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika sebagai seorang aparat desa.
“Pemalsuan buku nikah dan status pernikahan yang tidak sah sangat memalukan. Kenapa Kades masih melindungi perilaku seperti ini?” tegasnya.
Bersamaan dengan petisi tersebut, forum ini juga menyerukan agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas agar kejadian ini tidak menambah gejolak di masyarakat.
Mereka menyatakan bahwa TN telah melanggar sumpah jabatan dan tidak lagi layak memegang posisi penting dalam pemerintahan desa.
Dengan semakin berkembangnya isu ini, masyarakat berharap Kepala Desa Kalisabuk segera mengambil keputusan yang tepat demi menjaga keharmonisan dan integritas pemerintahan desa.
■Kontributor: Asep Suherman SH
















