Konten-Facebook-Buat-Cepat-Obral-Elegan-Hijau-Tua-20250119-164213-0000-11zon

Kuasa Hukum Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten, Dugaan Konflik Kepentingan Menguat

Jawa Tengah -- Klaten

matanewstv.com

Klaten – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Anggota DPRD Klaten dari Fraksi Partai Golkar, H. Triyono, kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum pelapor, Gatot Handoko, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Klaten yang dinilai tidak transparan dan abai terhadap prosedur.

Subandi, kuasa hukum Gatot Handoko, menyebut hingga kini BK tak kunjung memanggil satu pun saksi yang telah diajukan pihaknya sejak 15 April 2025 lalu.

Padahal, menurut dia, dalam pertemuan sebelumnya pihak BK sempat membuka ruang bagi kehadiran saksi-saksi pelapor.

“Kami sudah sampaikan nama-nama saksi secara resmi. Tapi hingga hari ini tak ada kabar. BK seolah mengabaikan proses yang seharusnya menjadi bagian penting dari penegakan etika,” kata Subandi dalam keterangan persnya, Rabu, 24 April 2025.

Ia menilai ketidaktertiban prosedural tersebut tidak hanya mencederai proses etik, namun juga berpotensi merusak kredibilitas lembaga.

Menurut Subandi, keberadaan saksi adalah pilar utama dalam sidang etik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan DPRD Klaten Nomor 3 Tahun 2018.

“Saksi adalah alat bukti vital yang seharusnya dihormati. Tanpa mendengar mereka, proses etik menjadi timpang dan kehilangan arah dalam mencari kebenaran materiil,” ujarnya.

Lebih jauh, Subandi menyinggung potensi conflict of interest dalam proses ini.

Ia mengungkapkan bahwa H. Triyono, pihak teradu dalam kasus tersebut, merupakan bagian dari struktur BK DPRD Klaten itu sendiri.

“Jika BK tidak juga memeriksa saksi kami, maka patut dipertanyakan objektivitas mereka. Apakah ini kelalaian semata, atau justru ada upaya melindungi sesama anggota dewan?” kata dia.

Subandi menekankan bahwa keputusan BK tidak boleh berhenti pada formalitas administratif.

Ia menyebut ada empat prinsip utama yang harus dijadikan dasar: asas kepatutan, moral dan etika; fakta dalam persidangan; fakta dalam pembelaan; serta ketentuan kode etik.

“Yang utama adalah etika. Jangan sampai BK justru menjadi lembaga yang mengkhianati prinsip moral yang seharusnya mereka junjung tinggi,” tambahnya.

Dalam upaya mencari keadilan, tim hukum Gatot Handoko telah menyurati DPD Partai Golkar di tingkat provinsi dan kabupaten.

Tak hanya itu, mereka juga berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia yang kini mulai memantau proses ini secara serius.

“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran ditegakkan. Kami percaya publik menanti proses yang bersih, terbuka, dan berintegritas,” pungkas Subandi.

Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Klaten belum memberikan tanggapan resmi terkait belum dipanggilnya para saksi dari pihak pengadu.

Sementara publik kini menanti, akankah BK menunjukkan keberpihakannya pada etika dan kebenaran, atau justru tersandera oleh kepentingan politik internal?

® (Kontributor: A. Suherman SH/Tim)

Grid-Art-20250321-060721461
Baca juga   Kuasa Hukum David Candra Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polsek Medan Area

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *