Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Warga Cemas, Gudang Diduga Tempat Pengoplos Gas Subsidi Rawan Kebakaran

Matanewstv.com-Deliserdang | Warga yang bermukim Di Jalan Hasan Umar, Desa Klumpang, Kec. Hamparan perak, Deliserdang khawatir dengan adanya aktivitas dugaan Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polsek hamparan perak polres pelabuhan, Rabu (8/1/2025).

Menurut Warga setempat menyebutkan pemilik gudang bernama MLN dan yang menyewa berinisial ‘J’ ini terkesan kebal hukum serta diduga dijaga oleh oknum APH berambut cepak.

Namun saat sejumlah awak media berupaya mengkonfirmasi ihwal gudang tersebut sempat dihalangi beberapa pria berambut cepak dan menanyai tujuannya mau masuk kedalam sambil menjaga portal didepan gang masuk kegudang tersebut.

“Tentu kami khawatirlah bang, sering mendengar suara desis dan bau gas yang kuat dan menyengat, inikan mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan, Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran,”ungkap seorang warga sekitar yang namanya enggan dipublikasikan.

Selain itu, Warga juga khawatir karena aktifitas pengopolsan gas tersebut sangat berbahaya bisa meledak dan menelan nyawa warga sekitar.

Untuk itu patut diduga pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini dibacking oknum dari aparat penegak hukum (APH). sebab, sampai saat ini belum pernah tersentuh hukum.

Biasanya Modus yang digunakan oleh para pengoplos gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Dampak dari Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg subsidi di masyarakat,serta merugikan warga yang membutuhkan gas bersubsidi.

Sebagaimana diketahui Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga   Razia Selektif Prioritas Digelar di Hamparan Perak, Aman dan Terkendali

Dengan adanya informasi ini,warga berharap kepada kapolsek,Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut untuk segera menindak tegas pelaku pengoplosan gas di Hamparan Perak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Hamparanperak maupun Polres Pelabuhan Belawan. (Tim)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *