Langkat, matanewstv.com –
Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IS (39), warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, diamankan pada Selasa, 19 November 2024, di rumahnya.
IS diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal ini. Barang bukti yang berhasil disita di lokasi kejadian antara lain:
1 paket besar diduga narkotika jenis ganja,
4 paket sedang diduga narkotika jenis ganja,
20 paket kecil diduga narkotika jenis ganja,
1 unit telepon genggam merek Samsung warna putih.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Sahputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai dugaan peredaran narkotika di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar AKP Rudi Sahputra.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah kita,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka IS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Langkat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan generasi yang lebih baik.
Dengan langkah ini, Polres Langkat berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka, serta memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba.
(Nain)

















