Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Sat Reskrim Simalungun Tegaskan: Tak Ada Toleransi untuk Penambangan Ilegal

Simalungun | matanewstv.com

Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 21 Januari 2025

Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari pemberitaan online yang menyebutkan bahwa lokasi tambang tersebut diduga milik seorang kepala desa setempat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi di pinggir Sungai Bah Bolon, Selasa siang (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir di lokasi yang disebut milik Kepala Desa Andi Damanik itu.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, tidak ada kegiatan operasional tambang. Tidak ditemukan alat berat, mobil dump truck, maupun aktivitas penggalian pasir,jelas AKP Verry Purba pada Selasa malam, pukul 20.30 WIB.

Ia menambahkan bahwa informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti sejak satu minggu terakhir.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi itu.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan harus memenuhi izin yang sesuai dengan regulasi. Ia mengingatkan, pelaku penambangan ilegal akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami ingin mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kami tidak akan ragu menindak pelanggaran ini,” tegasnya.

Di Sumatera Utara, usaha penambangan pasir memerlukan sejumlah izin resmi, seperti Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), hingga Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Langkah tegas Polres Simalungun merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal.

Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara secara finansial.

Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Simalungun. “Kami berharap masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya penambangan ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba.

Penambangan pasir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, sembari memastikan sumber daya alam dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

■Ilham Lubis

 

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Polres Batu Bara Pantau Harga Pasar Jelang Ramadhan, Ini Daftar Harga Terbarunya
Editor: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *