MALUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Halmahera Selatan – Dunia pendidikan di Halmahera Selatan kembali tercoreng. Seorang guru SD Negeri 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, bernama Ati Din, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Ironisnya, nama aparat kepolisian disebut-sebut dalam aksi tersebut, seolah digunakan sebagai tameng untuk menekan pers.
Kasus ini bermula dari pemberitaan media terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas sekolah yang ditempati oleh Ati Din.
Alih-alih memberikan klarifikasi secara bijak, wartawan yang mencoba mengonfirmasi justru menghadapi tekanan dengan gaya yang dinilai arogan dan bernuansa premanisme.
“Setelah kami rilis berita, cara mengonfirmasi justru dengan ancaman, bahkan membawa-bawa nama Polres. Kami tetap tanggapi dengan santai, karena beliau memang tidak memahami karya jurnalistik. Yang jelas, kami selalu berpegang pada prinsip konfirmasi,” ungkap salah seorang wartawan Warta Global.
Sorotan Warga: Guru Harusnya Jadi Teladan
Masyarakat Gilalang pun angkat bicara. Mereka menilai sikap Ati Din sudah berlangsung lama dan kerap menimbulkan keresahan.
“Memang ibu Ati begitu, arogan. Rumah dinas seolah jadi milik pribadi, tidak boleh orang lain masuk. Padahal itu fasilitas negara,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga lainnya juga menyesalkan tindakan Ati Din yang dianggap jauh dari sikap seorang pendidik.
“Guru harusnya jadi teladan, bukan malah piara preman. Tindakan seperti ini justru merusak wibawa dunia pendidikan,” tegas warga lain.
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Praktik intimidasi terhadap wartawan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Dengan landasan hukum tersebut, tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa dipandang sebelah mata.
Publik menilai pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum harus turun tangan agar kebebasan pers tidak dikebiri oleh arogansi individu.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Guru seharusnya jadi contoh, bukan melawan kritik dengan ancaman. Dunia pendidikan bisa rusak, kebebasan pers juga ikut mati,” ucap seorang warga Gilalang dengan nada kecewa.
Publik Tunggu Ketegasan Aparat
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Masyarakat menanti apakah kasus ini benar-benar diproses sesuai aturan atau hanya menjadi isu sesaat.
“Kalau aparat serius, kasus ini bisa cepat selesai. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai ada pembiaran. Kami berharap hukum ditegakkan dengan adil,” tutup warga Gilalang penuh harap.
(A.yudi/Tim)
















