Deli Serdang | matanewst.com
sebuah usaha yang bergerak di bidang pencucian karung bekas, diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan ke saluran irigasi di Jalan Siliwangi, Gang Laksana, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan pencemaran lingkungan ini terjadi pada Kamis (26/12/2024).
Menurut pengakuan pemiliknya, yang akrab disapa Pak Gomah, UD SU ANDA telah beroperasi selama tiga tahun tanpa memiliki izin industri, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Aktivitas usaha ini melibatkan pencucian karung bekas pupuk, pestisida, gula, dan tepung, yang dilakukan langsung di saluran irigasi.
Saat ditemui di lokasi, Pak Gomah, didampingi seorang tokoh masyarakat bernama Wargono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan pekerjaan umum bagi masyarakat setempat.
“Masyarakat di kampung ini memang sudah lama bekerja mencuci karung, dan selama ini tidak ada yang keberatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa air irigasi yang digunakan untuk mencuci karung mengalir langsung ke sawah warga sebelum menuju sungai hingga ke laut.
“Sampai sekarang tidak ada keluhan dari masyarakat,” tambah Wargono.
Namun, tindakan ini berpotensi merusak lingkungan. Limbah B3, seperti residu pestisida dan bahan kimia lainnya, dapat mencemari air dan menyebabkan kerusakan ekosistem. Dampak yang mungkin terjadi meliputi:
— Disrupsi rantai makanan dan ekosistem perairan.
— Tanah di sekitar sungai menjadi tercemar dan beracun.
— Tumbuhan di tepian sungai mati akibat paparan senyawa kimia.
Limbah B3 juga berbahaya bagi kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, pencernaan, pernapasan, hingga penyakit infeksius jika tidak dikelola dengan baik.
Ironisnya, seorang oknum Babinsa yang berada di lokasi justru menyatakan dukungannya terhadap aktivitas tersebut.
“Tidak apa-apa, jangan takut. Kalau mau dibuktikan, biar diuji di laboratorium,” ucapnya kepada Pak Gomah, seolah meremehkan potensi pencemaran lingkungan yang terjadi.
Sikap ini menuai kritik, karena seharusnya aparat bertugas memberikan edukasi dan menegur tindakan melanggar hukum, bukan sebaliknya.
Sesuai Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku pencemaran limbah B3 tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana minimal satu tahun hingga tiga tahun, serta denda hingga Rp3 miliar.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan uji laboratorium terhadap kualitas air di lokasi.
Selain itu, pihak berwenang, termasuk Polda Sumatera Utara dan Pangdam I/Bukit Barisan, diharapkan mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pencemaran lingkungan ini dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Laporan ini menjadi pengingat penting akan bahaya limbah B3 bagi lingkungan dan kesehatan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
(Nain)
















