matanewstv.com
LABUHANBATU — Upaya Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria pengedar sabu asal Dusun 3, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, berhasil diringkus saat tengah berkendara di wilayah hukum mereka.
Pelaku yang diketahui bernama Siswandi alias Iwan (34) ditangkap petugas pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria tersebut ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Berbekal informasi itu, personel Polsek Panai Tengah segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIB petugas mendapati sosok pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram yang dibalut tisu dan disembunyikan di saku celana pelaku.
Ketika diinterogasi di lokasi penangkapan, Siswandi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Ia juga menyebut mendapatkan sabu itu dari seorang pria berinisial Amad. Namun, hingga kini upaya petugas untuk memburu Amad masih terus dilakukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu KOMPOL Syafrudin menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk membongkar jaringan pemasok narkotika di wilayah tersebut.
“Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat hingga pengungkapan ini bisa berhasil. Mari bersama kita lawan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas KOMPOL Syafrudin.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Siswandi akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Panai Hulu dan sekitarnya.
® (Ali Doar Nasution S.Pd)
◾️Sumber: Humas Polres Labuhanbatu
















