IMG-20260629-WA0278

Polsek Torgamba Ungkap Kasus Curas di Toko Ballonize, Pelaku Ditangkap di Kotapinang

LABUSEL  |  MATANEWSTV.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Seorang pelaku berinisial A M (44) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Kotapinang.

Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu.

“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris dan mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Korban diketahui bernama Nanda Febryana br Aritonang (21). Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, dan satu unit laptop. Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi dan melarangnya berteriak.

“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan intensif. Titik terang terungkap pada Jumat (16/1/2026) setelah polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kotapinang yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.

“Kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Torgamba IPDA Bambang Purwanto untuk berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.

Pelaku merupakan warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi, yakni ingin memperoleh keuntungan dari hasil pencurian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK dan satu jaket sweater warna merah.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Syamsul Adhar.

Ke depan, Polsek Torgamba akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, penahanan tersangka, melengkapi berkas penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

🔶 ( Ali Doar Nasution S.Pd )

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Kapolres Labusel Bersama Jajaran dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *