IMG-20260629-WA0278

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 8,20 Gram

MATANEWSTV.com|Labusel – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sumberjo Pasar I A.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria yang kemudian diketahui berinisial MAH.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu plastik kecil berisi empat plastik klip yang diduga berisi sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Realme warna hitam serta uang tunai sebesar Rp690.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan sebuah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sebuah tas selempang merek KTM yang berisi dompet bercorak kotak-kotak. Dari dalam dompet tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan lima plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 8,20 gram, plastik klip kosong, timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, dompet, tas selempang, telepon genggam, uang tunai Rp690.000, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.

Baca juga   Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Narkotika, Hampir 1 Kg Sabu Disita

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” tegasnya.

• Ali Doar Nasution, S.Pd

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *