MATANEWSTV.com || BATU BARA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan praktik pembungkaman terhadap wartawan yang disebut dilakukan melalui berbagai skenario yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Organisasi perusahaan pers itu menilai tindakan semacam itu sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan prinsip demokrasi.
Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, menyatakan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada pihak yang menggunakan kekuasaan, jabatan, atau instrumen tertentu untuk menekan dan membungkam wartawan, maka itu bukan hanya persoalan terhadap individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi,” kata Gusti Sinaga, Kamis, 5 Juni 2026.
Menurut dia, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Karena itu, kritik yang disampaikan melalui karya jurnalistik tidak boleh dibalas dengan tekanan, intimidasi, atau langkah-langkah yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
Gusti menegaskan bahwa media bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai lawan. Sebaliknya, pers merupakan mitra pembangunan yang bertugas menyampaikan informasi secara profesional, berimbang, dan berdasarkan kepentingan publik.
Ia mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Undang-Undang Pers telah mengatur hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan tanpa harus menempuh cara-cara yang berujung pada tekanan terhadap wartawan.
“Pers adalah mitra pembangunan, bukan musuh pemerintah maupun pihak tertentu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers ada jalurnya, bukan intimidasi,” ujarnya.
SMSI Batu Bara meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers dan menjunjung prinsip negara hukum. Organisasi itu juga menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan wajib mendapat perlindungan hukum.
Pernyataan SMSI tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang kebebasan pers tidak boleh dipersempit oleh praktik-praktik yang berpotensi membungkam kritik dan menghambat fungsi kontrol sosial media di tengah kehidupan demokrasi. ( AH )
















