SUMUT đź”· matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Medan-Belawan — Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumatera Utara. Laporan ini teregister dengan Nomor:! STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025, terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) yang dinilai merugikan nama baik institusi.
Pemicu laporan tersebut adalah sebuah unggahan di akun tersebut yang menarasikan adanya konflik internal di tubuh Yayasan APIPSU, selaku yayasan yang menaungi UTND.
Melalui konferensi pers, Selasa (9/9/2025), Rektor UTND Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar.
Ia memastikan seluruh aktivitas di lingkungan Yayasan APIPSU maupun UTND berjalan normal, kondusif, dan tidak ada konflik internal sebagaimana dituding dalam postingan @obrolan_medan.
“Postingan tersebut sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif serta merusak citra universitas yang telah kami bangun selama ini,” tegas Eva Sartika.
Upaya Persuasif Tidak Digubris
Sebelum melapor ke pihak kepolisian, UTND mengaku telah menempuh jalur persuasif.
Melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pihak universitas telah melayangkan surat peringatan resmi agar pemilik akun menghapus konten yang dianggap menyesatkan. Namun, langkah itu tidak mendapat respon.
 “Kami sudah memberikan kesempatan dengan melayangkan surat peringatan. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan dan konten tetap dibiarkan tayang,” ujar Denni.
Langkah Hukum untuk Jaga Marwah Institusi
Penasihat hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menilai pelaporan ini merupakan langkah hukum yang terukur demi menjaga marwah universitas.
Ia menegaskan, konten yang diunggah patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pengabaian terhadap somasi menunjukkan tidak adanya itikad baik. Karena itu, kami menempuh jalur hukum untuk memastikan nama baik universitas tetap terjaga,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum lainnya, Asril Arianto Siregar, S.H., M.H. Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus selalu diimbangi dengan tanggung jawab.
“Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi bersifat fitnah, sangat merusak reputasi. Proses hukum ini diharapkan bisa memberi efek jera dan pelajaran bagi pengelola akun media sosial agar lebih berhati-hati,” tegas Asril.
Serahkan ke Kepolisian
Saat ini, Universitas Tjut Nyak Dhien menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumut. Pihak kampus berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi memulihkan nama baik institusi serta memberikan kepastian hukum.
(FS)















