MATANEWSTV.com | Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.P. (48) diamankan petugas di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 16,99 gram, yang terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai Rp526.000.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba SH MH, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
(Nain)
















