Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pria Terkait Sabu di Pasar Bengkel

Polisi amankan dua pria beserta sabu, bong, dan uang tunai hasil dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Perbaungan.

MATANEWSTV.com||Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pria terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial US alias U (48) dan A (49). US diduga sebagai pengedar sabu, sedangkan A yang berprofesi sebagai sopir diduga hendak mengonsumsi narkotika bersama tersangka utama saat penggerebekan berlangsung.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kanit I Satres Narkoba IPDA Budi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka US.

Petugas menerima informasi bahwa tersangka US kerap melakukan transaksi sabu di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,ujar IPDA Budi, Kamis (14/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci sehingga dilakukan upaya paksa untuk masuk. Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam kamar tersangka dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu atau bong rakitan, skop pipet, mancis, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka US mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok berinisial J,kata IPDA Budi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia menambahkan, Polres Sergai terus berupaya menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran gelap narkotika sejalan dengan semangat pelayanan humanis dan berintegritas di lingkungan Polda Sumatera Utara.

(Nain)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Lokasi Transaksi Sabu, Amankan 4 Orang dan Tetapkan 1 DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *