MATANEWSTV.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Gunung Selamat, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (3/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Bilah Hulu. Tersangka diketahui bernama Sholahuddin Siregar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 35 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 49 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna merah maron, dompet hitam list cokelat, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, amplop putih, serta uang tunai Rp300 ribu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika di sebuah pondok ladang milik warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan lima bungkus sabu yang disimpan di dalam amplop putih. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali menemukan 30 bungkus sabu lainnya di dalam lemari kamar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial K yang disebut berdomisili di daerah Perlayuan.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















